Kasus Kakek Pengedar Sabu-Sabu 20 Kg di Sumut Memasuki Babak Baru
jpnn.com, MEDAN - Kasus kakek pengedar sabu-sabu 20 kg di Sumatera Utara (Sumut) kini memasuki babak baru.
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melimpahkan berkas perkara tersangka MY (55), warga Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kota Lhokseumawe itu ke Kejaksaan Negeri Medan.
"Berkas perkara tahap kedua atas nama tersangka MY alias Akob telah diserahkan pada Kamis (4/5) ke JPU," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (9/4).
Kombes Hadi menyampaikan penyerahan tersangka ke JPU sebagai bentuk tegas Polda Sumut menangani kasus narkoba.
Penangkapan terhadap kakek MY pada 30 Maret 2023 atas pengembangan penangkapan tersangka MI alias Ibal dan RJ alias Juli pada Minggu 19 Maret 2023 di Desa Teluk bakung, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 3 kg.
"Dari informasi personel Tim Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MY alias Akob di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe," ungkap Kombes Hadi.
Dia mengatakan setelah ditangkap, personel melakukan pengembangan di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Blangraya, Lhokseumawe dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 20 kg.