Kasus Kebohongan Ratna Sarumpaet Merembet ke Senayan
jpnn.com, JAKARTA - Kebohongan Ratna Sarumpaet berimbas kepada rekan-rekannya di tim pendukung capres-cawapres Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Kamis (4/10), empat anggota dewan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena dianggap turut menyebarkan informasi bohong. Para terlapor adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, anggota DPR Mardani Ali Sera, dan anggota DPR Rachel Maryam.
Pihak yang melaporkan menggunakan nama Advokat Pengawas Konstitusi. Mereka menuding para terlapor menyebarkan informasi yang belum sepenuhnya terjamin akurat.
Perwakilan divisi hukum dan advokasi Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) juga mendatangi Bawaslu terkait kasus Ratna Sarumpaet.
BACA JUGA: Budiman Sebut Dusta Ratna Terencana untuk Jurus Kampanye
Mereka mengadukan hoaks tentang penganiayaan Ratna karena melanggar kesepakatan kampanye damai 23 September lalu. Namun, tidak ada orang yang menjadi terlapor dalam pengaduan tersebut.
”Kami hanya menyampaikan bahwa ada persoalan besar yang sedang kita hadapi dan meminta kepada Bawaslu agar lebih giat melakukan pencegahan ke depan,” ujar Nelson Simanjuntak, anggota TKN KIK yang ikut mendatangi Bawaslu. (idr/bay/byu/c7/fat)