Kasus Kepala Samsat Kembali Disoal
Jumat, 26 November 2010 – 00:45 WIB
Intinya dikatakan Kasat Reskrim, mengenai kasus yang melibatkan Kepala Samsat Kota Sorong, pihaknya belum bisa membeberkan secara jauh penanganan perkaranya dengan alasan masih dipelajari berkasnya. Hal ini karena perkara tersebut sebelumnya ditangani Polsek Sortim dan kini dilimpahkan penangannya ke Reskrim Polresta.
“Kita pelajari terlebih dahulu seperti apa kasusnya, kasus ini pernah digelar. Untuk masalah penahanan yang sempat dilakukan, itu soal bersalah dan tidaknya nanti di pengadilan yang memutuskan. Makanya proses penyidikan kemarin kita pelajari terlebih dahulu, kelemahan dan kekurangannya dimana. Itu kita pelajari dan digelar lagi oleh saya dulu. Yang jelas soal kapan akan digelar saya belum bisa pastikan,”tandasnya.
Menanyakan dalam kasus ini berapa saksi yang sudah dimintai keterangan, Kasat Reskrim tidak menyebutnya karena lagi-lagi mengatakan pihaknya masih mempelajari berkasnya.
Seperti diketahui, setelah menjalani pemeriksaan intensif, Kepala Samsat Kota Sorong La Ode Maawi dan bawahannya Kepala Seksi Penetapan Samsat Kota Sorong Tandiose sempat ditahan di Polsek Sorong Timur karena diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen.