Kasus Kepala Samsat Kembali Disoal
Jumat, 26 November 2010 – 00:45 WIB
Dugaan pemalsuan dokumen itu berkaitan dengan diterbitkannya kertas FORM yaitu pengganti dari notis pajak. Kertas FORM dibuat pada tanggal 6 Mei 2003 sampai dengan bulan Juli 2003. Alasan pembuatan kertas FORM, karena notis pajak tahun 2009 tidak bisa dipakai lagi berhubungan karena adanya pergantian Direktur Lalu Lintas Polda Papua.
Saat itu Roxy Suripatty, SH selaku penasehat hukum dari Kepala Samsat La Ode Maawi menolak perkara yang melibatkan kliennya itu dianggap sebagai tindak pidana. Alasannya pembuatan kertas FORM pada bulan Mei sudah dikoordinasikan dengan pimpinan dalam hal ini Kepala Samsat di Provinsi Papua Barat. Selain itu, menurut Roxy kertas FORM yang dibuat kliennya juga pajaknya disetor ke negara.(boy)