Kasus KM 50 Berpeluang Diusut Kembali, Ini Komentar Aziz Yanuar
Di sisi lain, kata dia, bila kasus penembakan terhadap enam syuhada itu itu tak diungkap, akan dicap sebagai periode yang memalukan dalam penegakan hukum.
"Dicatat sebagai salah satu periode aib besar sangat memalukan, bahkan melebihi waktu G30S dalam hal penegakan hukum dan HAM serta sejarah kelam dalam perjalanan sejarah bangsa di mana ada anak-anak bangsa yang tak berdosa diduga dibantai," kata Aziz.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengisyaratkan kemungkinan pengusutan ulang atas insiden berdarah di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam pengawal M Rizieq Shihab.
Namun, mantan kepala Bareskrim Polri itu menegaskan polisi membutuhkan bukti baru atau novum untuk membuka ulang kasus yang telah diputus pengadilan itu.
Alumnus Akademi Polri (Akpol) 1991 itu menuturkan upaya membuka ulang kasus KM 50 harus menunggu langkah kejaksaan.
Menurut Kapolri, kejaksaan sedang mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis bebas Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan selaku terdakwa perkara itu. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: