Kasus Korupsi Beasiswa, Rektor Unlam Dipanggil Polisi
Rabu, 07 Maret 2012 – 13:34 WIB
Rencananya, sambung Didik, pihaknya juga akan memanggil koordinator Kopertis Wilayah XI Banjarmasin dan rektor Unlam untuk memperjelas mekanisme pencairan dana beasiswa program pascasarjana dan yang mendapatkan beasiswa. “Pihak terkait tersebut dimintai keterangan hanya untuk memperjelas kasus ini,” terangnya.
Sekedar mengingat, jajaran Satuan Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel kembali mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Kali ini sebanyak delapan orang guru diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa program pascasarjana tahun anggaran 2011 yang menggunakan dana APBN.
Satu orang guru mendapat dana bantuan sekitar Rp72.600.000 untuk kuliah selama 2 tahun. Jadi dana APBN yang dikucurkan untuk delapan orang guru berjumlah Rp580.800.000.