Kasus Korupsi di Basarnas, Chandra Singgung Pasal 200 UU Peradilan Militer
![Kasus Korupsi di Basarnas, Chandra Singgung Pasal 200 UU Peradilan Militer Kasus Korupsi di Basarnas, Chandra Singgung Pasal 200 UU Peradilan Militer - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2023/07/27/penyidik-kpk-perlihatkan-barang-bukti-uang-tunai-yang-disita-3fpn.jpg)
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memahami bahwa kasus OTT oleh KPK yang berujung penetapan tersangka dua oknum TNI jadi tersangka telah menimbulkan problem hukum dari sudut kewenangan.
Akan tetapi, dia berharap perdebatan soal prosedur tersebut segera diakhiri dan fokus saja pada substansi utamanya, yakni kasus korupsinya.
Dia menyebut KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sementara di lain pihak TNI pun telah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer.
"Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer," ucap Mahfud.(fat/ant/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: