Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Korupsi di Basarnas, Chandra Singgung Pasal 200 UU Peradilan Militer

Senin, 31 Juli 2023 – 08:52 WIB
Kasus Korupsi di Basarnas, Chandra Singgung Pasal 200 UU Peradilan Militer - JPNN.COM
Penyidik KPK perlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam OTT terkait dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang di Basarnas, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Sebaliknya, apabila titik berat kerugian ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada lebih banyak kepentingan militer sehingga perkara pidana itu harus diadili oleh peradilan dalam lingkungan militer.

Hal itu berdasarkan Pasal 200 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dengan demikian, Chandra menilai Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto memungkinkan diperiksa di peradilan umum.

Atas dalil tersebut, Chandra pun mempertanyakan kenapa pimpinan KPK mesti minta maaf terkait OTT kasus dugaan korupsi di Basarnas.

"Jika KPK sudah merasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kenapa meminta maaf?" ujar Chandra.

Menko Polhukam Mahfud MD Bicara Tegas

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah menyampaikan pernyataan tegas soal kasus dugaan korupsi di Basarnas.

Mahfud MD meminta kepada semua pihak terkait supaya tetap fokus pada penanganan dugaan korupsinya. Sedangkan problem yang sudah terjadi tidak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang.

"Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (29.7).

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan singgung Pasal 200 UU Peradilan Militer. Dia pun heran kenapa KPK minta maaf soal kasus korupsi di Basarnas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close