Kasus Korupsi di Dinas Damkar DKI Naik Lidik, Tersangkanya?
Perlu diketahui, pada 2011, Dinas Damkar PB DKI mendapat dana anggaran pengadaan fire motor atau motor pompa portable, dengan pagu anggaran sebesar Rp31.046.000.000. Atas kegiatan tersebut, Paimin selaku pengguna anggaran (PA) mendelegasikan pelaksanaan kegiatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Rimawati. Anehnya, KPA telah menyusun KAK/TOR, tanpa disertai tanggal dan bulan.
Pada September 2011, KPA menyusun RAB yang nilainya sebesar Rp 30.417.000.000 dan menyusun HPS/OE sebesar Rp 30.102.712.200. Pada 10 Oktober 2011, Paimin mengajukan surat penyampaian pengajuan lelang dan pada 21 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2011 akhirnya dilaksanakan lelang pengadaan motor pompa portable dan kelengkapannya.
PT Kaharti Pasti Utama dinyatakan sebagai pemenang pengadaan tersebut. Pada 15 November 2011, dilakukan penandatanganan kontrak pengadaan tersebut pada Dinas Damkar PB DKI No 5428/-077.922.
Anehnya nilainya lebih rendah dari RAB dan HPS yakni, senilai Rp 28.640.700.000. Meski terdapat keanehan, pada 20 Desember 2011 serah terima barang tetap dilakukan dari Heru Agus Mawardi selaku ketua PPHP kepada Paimin selaku PA dengan berita acara serah terima barang pekerjaan Nomor 6324/077.922. (ydh/dil/jpnn)