Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Tetapkan 2 Petinggi Perusahaan Jadi Tersangka

Selasa, 07 November 2023 – 11:28 WIB
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Tetapkan 2 Petinggi Perusahaan Jadi Tersangka - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi sebagai tersangka baru kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi sebagai tersangka baru kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penetapan tersangka ini terhadap Asta Danika dan Zulfikar Fahmi ini merupakan pengembangan dari perkara suap di DJKA yang telah menjerat sepuluh orang.

"Dilakukan pengembangan penyidikan perkara disertai pengumpulan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/11).

KPK menjebloskan Asta Danika ke sel tahanan di Rutan KPK. Asta Danika ditahan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 25 November 2023. Sementara, Zulfikar Fahmi belum ditahan.

"Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," tegas Johanis Tanak.

Dalam perkara ini, KPK menduga Asta Danika dan Zulfikar Fami menyuap pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung, Syntho Pirjani Hutabarat. Suap Rp 935 juta itu diberikan agar Asta Danika dan Zulfikar kembali menjadi pemenang lelang proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Bandung. Salah satunya, proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur.

"Tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman," katanya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Asta Danika dan Zulfikar dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/JPNN)


Dalam perkara ini, KPK menduga Asta Danika dan Zulfikar Fami menyuap pejabat pembuat komitmen Kemenhub.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close