Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Duafa, Kejari Aceh Utara Tetapkan 5 Tersangka

Rabu, 03 Agustus 2022 – 19:34 WIB
Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Duafa, Kejari Aceh Utara Tetapkan 5 Tersangka - JPNN.COM
Dokumentasi - Tim penyidik Kejari Aceh Utara menggeledah Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara. ANTARA/HO

Arif Kadarman mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada 2021 saat Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pekerjaan pembangunan 251 unit rumah duafa.

"Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran Rp 11,2 miliar bersumber dari dana zakat yang masuk dalam PAD khusus Kabupaten Aceh Utara," katanya.

Pembangunan rumah mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender. Namun, hingga kini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen. “Berapa jumlah rumah yang dibangun bermasalah,” tegasnya. 

Dalam menangani kasus ini, penyidik juga menggeledah Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan mengamankan sejumlah dokumen terkait pembangunan rumah duafa tersebut. (antara/jpnn)

Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka korupsi pembangunan rumah duafa di daerah itu. 

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close