Kasus Korupsi Tanah Lapas Pontianak Dinilai Janggal
Senin, 10 Desember 2012 – 10:47 WIB
Ia menjelaskan, tanah akhirnya terjual untuk pembangunan Lapas Klas II A Pontianak. Hal ini berdasarkan persetujuan menteri melalui Depkumham RI, bahkan sebelum dibayar ada Sekjen untuk klarifikasi hal itu, suruh bayar. Maka sejumlah uang masuk ke Alfiansyah dari Depkumham karena dia pemegang sertifikat tanah.
"Sebab disampaikan data rekening Nursiah/Alfiansyah untuk proses pencairan dana yang sudah dibenarkan oleh pihak bank," ucapnya.
Ia menilai, pidana Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP yang ditudingkan pada semua tersangka tidak mendasar. Karena sama sekali tidak ada bukti kerugian negara, melalui audit BPK. Bahkan jika ada pelanggaran hukum dalam proses ganti rugi tanah itu, kenapa yang punya tanah hanya menjadi saksi.