Kasus Korupsi Tanah Lapas Pontianak Dinilai Janggal
Senin, 10 Desember 2012 – 10:47 WIB
Sementara itu, Erfan Efendi melalui kuasa hukum Cecep Priyatna mengatakan, mediasi dilakukan sebagai proses alternatif penyelesaian masalah dengan bantuan pihak ke tiga (mediator). Ketentuan ini mengacu pada keputusan Kepala BPN RI. Karena sebelumnya, uang dibayarkan hanya untuk ganti rugi tanaman karet dan sagu yang tumbuh di lahan tersebut.
"Pihak Lapas bayar ke Nursiah Rp 804.410 pada Tahun 1965, hanya untuk ganti rugi tanaman yang ada di lokasi tanah tersebut," katanya.
Menurut dia, bukti surat ganti rugi tanaman ini yang digunakan kejaksaan sebagai dasar bahwa lahan telah dibeli Lapas. Padahal, surat ganti rugi tanaman itu tidak bisa membuktikan kepemilikan lahan Lapas. Kesimpulannya, surat ganti rugi awal tidak sah. Karena hanya ganti rugi tanaman sehingga kembali diwajibkan ganti rugi tanah.