Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Korupsi Timah, Hakim Didesak Panggil Robert Bonosusetyo & Telusuri Aset Perusahaan Cangkangnya

Minggu, 13 Oktober 2024 – 21:48 WIB
Kasus Korupsi Timah, Hakim Didesak Panggil Robert Bonosusetyo & Telusuri Aset Perusahaan Cangkangnya - JPNN.COM
Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus korupsi timah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Adapun harga yang ditetapkan penyewaan alat tersebut, terdapat kemahalan atau lebih tinggi dari pasaran, yakni 3.700 dolar AS per ton. 

Menurut jaksa, penetapan harga itu dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai. Total ada lima smelter swasta bekerja sama dengan PT Timah terkait sewa alat peleburan.

Menanggapi fakta tersebut, Pengamat Hukum Fajar Trio seharusnya majelis hakim memerintahkan JPU memanggil pengusaha Robert Bonosusatya sebagai saksi persidangan.

Hal ini dilakukan karena hingga saat ini kejaksaan belum menetapkan Robert sebagai tersangka termasuk melakukan asset recovery act atau pemulihan aset dalam kasus dugaan korupsi timah.

Fajar pun mendukung upaya MAKI yang menggugat praperadilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) karena tidak memproses Robert Bonosusatya dalam dugaan korupsi timah.

Gugatan tersebut atas penghentian penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Oktober 2024.

“Saya dukung upaya MAKI. JPU harusnya memanggil Robert Bonosusatya dihadirkan dalam sidang, dan jika dicukup bukti ya dilakukan penetapan tersangka atas keterangan para saksi di persidangan."

"Selain itu juga jangan berhenti melakukan follow the money terkait hasil kejahatan yang dilakukan Harvey Moeis dan kawan-kawannya di RBT. Salah satunya dengan menyegerakan asset recovery act jadi sekalian dimiskinkan itu para pelaku,” kata Fajar di Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024.

Sebuah fakta baru kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close