Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Kamis, 15 Agustus 2024 – 05:31 WIB
Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun - JPNN.COM
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: Antara/Aprillio Akbar/Foc/Pri

jpnn.com, JAKARTA - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun terkait dengan kasus korupsi timah.

Terdakwa merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin terkait dengan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022.

Dakwaan terhadap Harvey Moeis disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8).

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara," kata Ardito Muwardi dilansir Antara.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

JPU menjelaskan bahwa perbuatan korupsi Harvey Moeis pada awalnya dengan mengadakan pertemuan bersama Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi dan Direktur Operasi PT Timah Alwin Albar serta 27 pemilik smelter swasta.

Pertemuan itu untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas biji timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor berbagai smelter swasta tersebut.

Permintaan karena biji timah yang diekspor oleh para smelter swasta itu merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun terkait dengan kasus korupsi timah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA