Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Kamis, 15 Agustus 2024 – 05:31 WIB
Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun - JPNN.COM
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Foto: Antara/Aprillio Akbar/Foc/Pri

Adapun pertemuan dilakukan Harvey Moeis sepengetahuan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah.

Suami Sandra Dewi itu lantas meminta empat smelter swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada dirinya sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton.

Menurut JPU, biaya itu seolah-olah dicatat sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk penglogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki orang yang kompeten atau competent person (CP), antara lain, keempat smelter swasta dengan PT Timah.

Harvey Moeis bersama keempat smelter swasta melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa-menyewa smelter swasta hingga menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan (feasibility study) atau kajian yang mendalam.

JPU menyebutkan Harvey Moeis dan keempat smelter swasta menyepakati dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah IUP PT Timah dengan tujuan melegalkan pembelian biji timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah.

Setelah itu, Harvey Moeis dan keempat smelter swasta melakukan kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dengan PT Timah yang tidak tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya, dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambang ilegal dalam wilayah IUP PT Timah.

Menurut JPU, perbuatan tersebut mengakibatkan menilai terjadi kerusakan lingkungan, di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan sehingga merugikan keuangan negara.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun terkait dengan kasus korupsi timah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA