Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun
Kamis, 15 Agustus 2024 – 05:31 WIB
Harvey Moeis bersama dengan Mochtar, Emil Ermindra, dan Alwin menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar 4.000 dolar AS per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan 3.700 dolar AS per ton untuk empat smelter lainnya tanpa kajian, dengan kajian dibuat tanggal mundur.
Tidak hanya itu, Harvey Moeis juga didakwa menerima biaya pengamanan dari empat perusahaan smelter melalui Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange. (antara/jpnn)