Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
Selanjutnya, 10 unit kendaraan roda 10 Dum Truck merek Hino, UD Truk dan Nissan. Delapan unit Forklip truk merek Sumitomo satu bundel hasil audit akuntan publik, 10 buah BPKB, satu unit ponsel, lima buah sertipikat yaitu tanah, ruko dan rumah.
Kemudian, tiga unit laptop, 10 buah buku tabungan, dengan nilai saldo yang diselamatkan Rp 7,5 miliar lebih. Modusnya, mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit diduga tidak sesuai ketentuan.
Pelaku maupun orang yang terlibat mengajukan permohonan untuk proses pencairan kredit. Namun tetap dicairkan meski tidak sesuai dengan syarat pencairan bahkan menggunakan data fiktif, data ganda termasuk menaikkan nilai gaji pokok oleh bersangkutan.
Selain itu, tidak melalui analisis kredit dan tidak menjalankan prinsip asas kehati-hatian dalam proses pencairan kredit yang menjadi kewajiban dari perbankan.
Pencairan dana kredit yang diajukan digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disalurkan sesuai dengan data pemohon yang ada. Pencairan ditransfer ke rekening koperasi, lalu ditransfer ke beberapa rekening calon tersangka.
Sejauh ini saksi yang telah diperiksa sebanyak 154 orang, termasuk 11 orang dari pihak Bank Mandiri, enam orang pengurus koperasi, 10 orang pengelola atau anggota koperasi dari total 120 anggota koperasi PT EPFM.(ant/jpnn)