Kasus Lahan TNI AL di Kelapa Gading: Terdakwa Dituntut 8 Tahun Bui
Jumat, 19 November 2021 – 23:07 WIB
"Atas tuntutan ini saudara punya hak, saudara di sini bisa melakukan pembelaan secara tertulis atau lisan, atau diwakili oleh penasehat hukumnya, bagaimana?" tanya Fahzal Hendri.
"Iya yang mulia, saya diwakili oleh penasehat hukum saja," jawab Muhamad Fuad.
"Kalau begitu kuasa hukum akan mengajukan pembelaan, seminggu bisa?" tanya YM Ketua Majelis Hakim yang segera diamini kuasa hukum Muhamad Fuad.
"Demikian sidang ini ditunda sampai satu minggu yang akan datang, hari yang sama, Kamis tanggal 25 November 2021 dengan acara pembelaan atau pledoi dari terdakwa," tutup Fahzal Hendri. (ant/dil/jpnn)