Kasus Lion Air dan AirAsia Membuktikan Regulator Lemah
Oleh: Bambang Haryo Soekartono*jpnn.com - KESALAHAN dalam penanganan penumpang internasional Lion Air dan Indonesia AirAsia beberapa waktu lalu menarik perhatian luas publik. Muncul banyak pertanyaan mengapa kesalahan itu bisa terjadi, apalagi terulang dalam waktu sepekan.
Sebagai hukuman atas kesalahan itu, Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi kepada Lion Air dan AirAsia dengan membekukan izin ground handling kedua maskapai.
Lion Air dinilai melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan kedatangan penumpang dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang pada 10 Mei 2015.
Penumpang Lion Air JT 161 seharusnya diantar menuju terminal kedatangan internasional. Namun, sopir bus ground handling Lion Air membawa mereka ke terminal domestik. Akibatnya, beberapa penumpang lolos pemeriksaan imigrasi.
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada AirAsia akibat kesalahan yang sama. Pada 17 Mei 2016, layanan ground handling pesawat AirAsia QZ 509 dari Singapura di Bandara Ngurah Rai Denpasar salah mengantarkan penumpang ke terminal domestik.
Apakah sanksi itu tindakan yang benar dan tepat? Hal pertama yang tentunya harus dilakukan oleh Kemenhub selaku regulator adalah melakukan investigasi dan analisa secara teliti dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
Investigasi tidak hanya ditujukan kepada operator, tetapi juga perlu melihat peran instansi terkait di bandara, seperti otoritas bandara, pengelola bandara (Angkasa Pura), imigrasi, dan Bea Cukai.
Investigasi ini bukan sekadar untuk mencari siapa yang salah dan menghukumnya, yang paling penting adalah menemukan solusi sehingga kejadian yang sama tidak terulang lagi.