Kasus Mafia Pajak Gayus Sudah Tuntas
Rabu, 09 Januari 2013 – 06:45 WIB
Di tempat yang sama, Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan, perkara-perkara yang terkait dengan Gayus Tambunan belum semuanya inkraht atau memiliki kekuatan hukum tetap. "Masih ada upaya hukum, baik banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK)," katanya.
Misalnya perkara Iwan Siswanto (mantan kepala Rutan Mako Brimob), Ari Nur Irwan (pembuat paspor palsu Gayus), dan Bambang Heru Ismiarso (mantan atasan Gayus) yang masih dalam tahap banding. Kemudian atasan dan rekan Gayus semasa bertugas di Ditjen Pajak, yakni Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu, yang dalam proses kasasi. Perkara Gayus sendiri ada yang dalam tahap banding, kasasi, dan PK. "Jadi Gayus ini banyak perkaranya," kata Basrief.
Seperti diwartakan, Gayus sudah menerima empat kali vonis hakim. Yakni perkara penggelapan pajak PT Megah Citra Raya di PN Tangerang (8 tahun); kasus penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal dan suap kepada penyidik serta hakim Muhtadi Asnun (12 tahun); dan pemalsuan paspor (2 tahun). Kemudian kasus gratifikasi saat mengurus pajak Grup Bakrie, suap dari konsultan pajak, pencucian uang, dan suap kepada penjaga rutan Mako Brimob (6 tahun).