Kasus Mas Bechi Jombang: Sikap Gus Muhaimin Mirip Bang Chandra
Chandra mengatakan kasus pelecehan seksual tersebut merupakan perbuatan personal atau individu.
Menurut Chandra, pemerintah seharusnya tak perlu mencabut izin lembaga keagamaan yang pengurusnya terbukti terlibat kasus pelecehan seksual.
Sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, dengan cara membekukan nomor statistik dan tanda daftar lembaga pendidikan keagaaman itu.
"Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemanag Waryono dalam keterangan persnya, Kamis (7/7).
Kemenag, kata Waryono, melihat pihak Ponpes Shiddiqiyyah menghalang-halangi proses hukum terhadap MSAT, anak kiai buron kasus pencabulan kepada santriwati.
Dari situ, kementarian yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengambil sikap dengan mencabut operasional ponpes di Kecamatan Ploso, Jombang itu.
Kemenag, kata Waryono, segera berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur setelah pencabutan operasional Ponpes Shiddiqiyyah.
Utamanya, Kemenag ingin memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya. (ast/jpnn)