Kasus Mayat Korban Mutilasi di Kalibata City: Ada Jejak Begituan di Pasar Baru
RHW pun meninggal dunia. Sementara DAF dan LAS yang kebingungan lantas mengangkat mayat korban ke kamar mandi.
Setelah itu, kedua pelaku turun dari kamar untuk membeli gergaji, golok, seprai baru, dan baru. Kemudian keduanya memutilasi korban menjadi 11 bagian.
Pelaku lantas memasukkan potongan tubuh korban ke dalam kantong keresek. "Kemudian dimasukkan ke dua koper, dua ransel dan satu keresek," tutur Nana.
Pelaku lantas membawa potongan tubuh korban ke Apartemen Kalibata City di Jakarta Selayan. Semula pelaku hendak mengubur mayat korban di sebuah rumah kontrakan di Depok, Jawa Barat.
Oleh karena itu, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jerat lainnya ialah Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP.
Penggunaan Pasal 365 KUHP itu karena pelaku juga menguasai harta benda milik korban. "Mereka melihat korban memiliki ekonomi yang lebih," pungkas Nana.(mcr3/jpnn)