Kasus MeMiles, Polda Jatim Akan Panggil Keluarga Cendana
Jumat, 17 Januari 2020 – 22:25 WIB
Polda Jatim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus investasi "MeMiles", Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan atau Sanjay, manajer Suhanda, motivator Martini Luisa, ahli IT Prima Hendika, tangan kanan Direktur PT Kam and Kam, Sri Wiwit.
Polisi juga telah memeriksa dua artis, yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan penyanyi Marcello Tahitoe (Ello).
Diamankan pula aset member 'MeMiles" sebesar Rp 124,461 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya. (antara/jpnn)