Kasus Merpati, Kejagung Incar Direksi Merpati
Kamis, 28 Juli 2011 – 08:05 WIB
Seperti diketahui, dugaan korupsi penyewaan pesawat itu sudah sampai tahap penyidikan meski belum ada tersangka. Kasus bermula pada 2007 saat Merpati menyewa dua pesawat dari perusahaan makelar pesawat terbang asal Amerika Serikat. Dua pesawat tersebut disewa untuk dijajal dulu sebelum akhirnya benar-benar dibeli dengan ongkos sewa masing-masing pesawat sebesar USD 500 ribu. Namun, setelah duit dibayarkan, broker pesawat itu tidak pernah menyerahkan burung besi yang dijanjikan.
Jasman menambahkan, saat ini pihaknya masih terus menyelidiki bagaimana praktek wanprestasi broker pesawat itu bisa terjadi. Karena itu, mereka akan menyelidik proses penyewaan dua pesawat itu. Mulai dari tender, persetujuan, pihak-pihak yang bertanggungjawab hingga pencairan dana sewa. Kejagung saat ini juga memprioritaskan supaya duit USD 1 juta (setara Rp 8,5 miliar) itu bisa kembali ke kas negara. (aga/iro)