Kasus Mirna, Kapolda: Sekarang adalah Pertempuran Intelektual Penyidik dengan...
jpnn.com - Kasus Mirna, Kapolda Metro: Sekarang Adalah Pertempuran Intelektual Penyidik dengan...
JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya punya keyakinan dan bukti yang kuat menetapkan Jessica Kumala Wongso, sebagai tersangka pembunuh rekannya sendiri, Wayan Mirna Salihin. Namun, Kepala Polda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian tetap tak ingin membeber bukti-bukti yang dimiliki penyidik di bawah pimpinan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrista Murti itu. Menurutnya, sekarang sedang terjadi pertempuran intelektual antara penyidik dengan pihak yang diduga
"Yang jelas penyidik dari reserse berpendapat bahwa ada bukti permulaan," tegas Tito di GOR Sumantri, Jakarta, Sabtu (30/1).
Dia menjelaskan, dalam pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, bukti permulaan itu adalah adanya laporan polisi plus minimal satu alat bukti.
Mulai dari transaksi, dua saksi minimal, ada keterangan ahli, ada surat petunjuk atau keterangan tersangka. Artinya, lanjut Tito, penyidik merasa yakin bahwa minimal satu alat buktinya ini ada. Namun kembali jenderal bintang dua itu tak mau menyebut bukti-bukti tersebut. "Tapi, saya tidak mau sebutkan karena kita memiliki strategi penyidikan," tegas Tito.
Dia menjelaskan, hukum Indonesia menggunakan sistem due process of law yang artinya semua harus dibuktikan di peradilan.
Nah, kata Tito, ada beberapa pihak yang terlibat dalam sistem peradilan ini. Misalnya, jelas dia, dalam penyidikan oleh penyidik yang mau tidak mau punya strategi supaya penyidikannya sukses.
Yang kedua adalah penuntutan oleh jaksa. Menurut Tito, jaksa juga punya strategi sendiri misalnya saksi mana yang mau dibuka. "Itu dia juga punya langkah-langkah itu," ujarnya.