Kasus Misbakhun Murni Urusan Bisnis
Senin, 01 Maret 2010 – 21:14 WIB
Terkait keterlibatan Bank Century, Yuddy menjelaskan bahwa hal itu murni urusan bisnis. “Keterlibatan Bank Century sebagai fasilitator L/C adalah murni Business to Business dan tidak terkait, apalagi jika dihubungkan dengan figur Robert Tantular. PT SPI mengajukan fasilitas L/C kepada PT. Bank Century dengan melalui proses perbankan yang lazim,” tandas Yuddy.
Sayangnya, tak semua kerjasama bisnis yang melibatkan PT SPI menguntungkan. Yuddy menyebutkan, tidak semua kontrak kerja sama PT SPI menguntungkan. Sebuah perusahaan lain bernama Kellet, kata Yuddy, bahkan gagal memenuhi kewajiban jual beli untuk melaksanakan pembayaran dengan menyediakan L/C at sight kepada PT SPI.