Kasus MK Masuk Penyelidikan di KPK
Dugaan Suap, Bukan Percobaan SuapMinggu, 19 Desember 2010 – 06:17 WIB
Nah, atas temuan itu, MK melaporkan percobaan penyuapan ke KPK. Sedangkan Tim Investigasi melaporkan ke KPK percobaan pemerasan dan atau suap. "Jadi materi laporannya sama, yang beda sudut pandangnya. "KPK harus mengungkap itu dengan teknik-teknik penyelidikan yang dimilikinya. KPK pasti bisa mengungkap mana yang benar," katanya.
Mahfud kembali menegaskan bahwa para hakim konstitusi steril dari pidana penyuapan. Adanya sejumlah pihak yang mengaku telah menyuap MK, kata dia, hanya permainan orang-orang di luar MK. Misalnya antara klien dan pengacara, antara yang berperkara dengan orang-orang yang mengaku kenal dengan hakim MK.
Bagaimana dengan kasus Arsyad Sanusi? Mantan menteri pertahanan ini mengatakan, apa yang terjadi pada Arsyad bukan pidana penyuapan. Mantan Ketua PN Surabaya itu hanya melanggar kode etik karena putrinya, Neshawaty, bertemu dengan pihak berperkara di rumah dinas Arsyad.