Kasus MK Masuk Penyelidikan di KPK
Dugaan Suap, Bukan Percobaan SuapMinggu, 19 Desember 2010 – 06:17 WIB
Hal senada diungkapkan hakim konstitusi Akil Mochtar. Dia menegaskan siap untuk menghadapi apapun tindak pidana yang disebut KPK. Baik percobaan penyuapan maupun percobaan pemerasan. "saya ingin buktikan apakah semua itu memang fakta atau ada unsur sengaja utk mendeskreditkan saya," tegasnya.
Akil masih menganggap bahwa tuduhan kepada dirinya hanya didasarkan pada testimoni duo pengacara, Refly dan Maheswara Prabandono. Tuduhan mereka berubah-ubah. "Awalnya, soal honor lalu melibatkan hakim, kata-kata mereka tidak bisa dipercaya, mulai dari suap, percobaan suap, pemerasan, dan entah apa lagi besok," kata mantan politikus Partai Golkar ini,
Karena itu, doktor hukum pidana ini mendukung penuh upaya KPK untuk segera merampungkan kasus tersebut. "Karena semua itu fitnah. Jika tidak terbukti, maka tim investigasi itu harus siap bertanggung jawab secara hukum pidana kepada saya, sebab saya yakin saya tidak melakukan apapun," tegasnya. Di bagian lain, Refly Harun selaku mantan tim ketua investigasi menyambut baik kasus dugaan pemerasan dan suap MK telah masuk ke tahap penyelidikan di KPK. Dia pun menantang agar dirinya menjadi pihak pertama yang diperiksa oleh lembaga superbodi tersebut.