Kasus MK Masuk Penyelidikan di KPK
Dugaan Suap, Bukan Percobaan SuapMinggu, 19 Desember 2010 – 06:17 WIB
Disamping itu, Refly terus mendesak agar MK tetap membentuk panel hakim untuk mengungkap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim konstitusi Arsyad. Menurutnya, meski Arsyad mengajukan pensiun dini, sebaiknya MK tetap memeriksanya.
Seperti yang diketahui Arsyad yang kini berusia 66 tahun itu akan memasuki masa pensiunnya pada 14 April 2011. "Jadi masa kerjanya masih sekitar empat bulan lagi," ucap Refly saat ditemui di sebuah diskusi di Jakarta kemarin (18/12). Nah, dengan demikian, lanjut Refly, MK harus tetap membentuk panel hakim yang mengarahkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dia berharap MK bisa menggunakan waktu yang tersisa dengan sebaik-baiknya. Sehingga bisa terungkap apakah yang dilakukan Arsyad benar-benar melanggar kode etik atau tidak.
Tak hanya itu, dia juga berpendapat agar panel hakim tersebut juga diberi mandate untuk menangani dugaan suap MK lainnya. Yakni dugaan suap yang dilakukan calon Bupati Simalungun kepada salah seorang hakim konstitusi.