Kasus Mutilasi: Sepasang Kekasih Pembunuh Bakal Jalani Rekonstruksi di 3 Lokasi
“Kami belum bisa tentukan," katanya.
Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya menangkap DAF dan LAS pada Rabu lalu (16/9). Kasus itu terungkap setelah polisi menyelidiki laporan tentang hilangnya RHW.
DAF dan LAS menghabisi RHW di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. LAS berperan membujuk RHW mau berhubungan ala suami istri.
Selanjutnya ketika LAS dan RHW sedang bercumbu, DAF beraksi. Kekasih LAS itu menghantamkan batu bata ke kepala RHW.
Selanjutnya DAF dan LAS menusuk RHW. Ketika RHW sudah tak bernyawa lagi, kedua pelaku memutilasinya menjadi 11 bagian.
DAF dan LAS lantas memasukkan potongan tubuh korban ke dalam tas keresek dan koper. Selanjutnya, mayat korban disimpan di lantai 16 di salah satu tower di Apartemen Kalibata City.
Saat ini polisi telah menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menerapkan jerat lain, yakni Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP karena motivasi DAF dan LAS ialah menguasai barang-barang berharga milik korban.
Yusri pun mengharapkan proses rekonstruksi berjalan lancar. "Kami sudah melakukan diskusi, semoga siang ini berjalan dengan lancar," kata Yusri.(mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: