Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Narkoba Millen Cyrus Dihentikan, Begini Penjelasan Polisi

Senin, 30 November 2020 – 06:27 WIB
Kasus Narkoba Millen Cyrus Dihentikan, Begini Penjelasan Polisi - JPNN.COM
Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus ?saat mengikuti jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto/hp

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus bisa bernapas lepas. Pasalnya, kasus narkotika yang menjeratnya dihentikan oleh polisi.

Kabar penghentian penyidikan kasus tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi.

Meski begitu, kata dia, tidak menutup kemungkinan Millen Cyrus akan kembali diperiksa bila ada fakta baru terkait kasus tersebut.

"Mungkin perkaranya bisa dibuka kembali jika ditemukan fakta baru," kata AKP Rezha Rahandhi, saat dihubungi di Jakarta, baru-baru ini.

Rezha menyatakan bahwa pihaknya tidak lagi menyatakan status tersangka kepada Millen.

Hal itu karena hasil asesmen medis dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan untuk rehabilitasi.

Selain itu, kata Rezha, dalam proses penyidikan dan gelar perkara, Millen dijerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengamanatkan adanya asesmen bagi penyalaguna narkotika.

"Masa kami mau paksakan dia pemakai, dia menjual dan menyimpan," ujar Rezha.

Kasus narkoba yang menyeret nama Millen Cyrus, telah dihentikan penyidikannya oleh polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News