Kasus Novel Bukan Lambat, tapi...Simak Kata Para Praktisi Hukum Ini
“Kalau sudah ada yang diperiksa kemudian penyidik tidak bisa menetapkan tersangka pada yang bersangkutan, berarti patut diduga memang dia bukan pelaku yang dimaksud. Mana mungkin dipaksakan. Maka jika atas dasar itu publik menilai kerja polisi tidak cepat atau ragu-ragu atau dianggap tidak jalan proses hukumnya, itu keliru juga,” ucap Zakir.
Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini meminta publik atau bahkan KPK untuk bersabar. Menurutnya, ketika polisi menerima laporan, kemudian menindaklanjuti, bahkan sudah ada yang diperiksa meski tidak terbukti sebagai pelaku merupakan bentuk respons aktif yang dilakukan penyidik kepolisian dalam menyikapi kasus Novel.
“Tunggu saja, saya yakin polisi punya tangung jawab yang besar, punya tanggung jawab moral dalam mengungkap perkara ini,” pungkas Zakir. (adk/jpnn)