Kasus Nurdin Abdullah, KPK Garap Andi Sulaiman Soal Proyek di Sulsel
"Sementara ada saksi tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang, yaitu Petrus Yalim selaku wiraswasta," kata Fikri.
KPK tengah mengembangkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan proyek infrastruktur di Sulsel.
Lembaga antikorupsi itu sudah menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah, Sekdis PUPR Pemprov Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
KPK menduga Nurdin menerima suap dan gratifikasi total Rp 5,4 miliar. Nurdin diduga menerima uang melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto, Jumat (26/3).
Duit itu merupakan fee untuk penentuan masing-masing nilai proyek yang nantinya akan kerjakan Agung.
Selain itu, Nurdin juga pada akhir 2020 diduga pernah menerima Rp 200 juta dari kontraktor lain. Pada pertengahan Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya, Samsul Bahri, diduga menerima Rp 1 miliar. Awal Februari 2021, Nurdin Abdullah juga melalui Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 2,2 miliar.
Sebagai penerima, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)