Kasus Nurhayati Viral Sampai Bareskrim Turun Tangan, Status Tersangka Batal?
Kapolres Cirebon AKBP Fahri Siregar sebelumnya sudah merespons penetapan tersangka terhadap Nurhayati.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa Nurhayati selaku bendahara desa melakukan kesalahan selama 16 kali dengan memberikan langsung uang kepada kepala desa.
"Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksanaan kegiatan anggaran,” kata dia.
Fahri menyebut tindakan Nurhayati dapat merugikan keuangan negara dan tentunya ini melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Juncto 55 KUHP.
“Dilakukan pemeriksaan secara mendalam karena perbuatan saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan itu termasuk pelanggaran, atau termasuk kategori perbuatan melawan hukum,” kata Fahri. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!