Kasus Pajak, Kini Giliran Nasionalisme Pengusaha Besar Dipertanyakan
Untuk itu, lanjut Dahnil, guna menguji nasionalisme Sukanto Tanoto, pemerintah harus tegas dan mendalami kewajiban pembayaran pajak perusahaan milik Sukanto.
''Jangan sampai ketidaknasionalismenya terhadap Indonesia kemudian dikonversi juga oleh keringanan-keringanan pajak dan kelonggaran perizinan. Itu penting,'' jelasnya.
Dahnil menambahkan, jika ada perusahaan milik Sukanto tersangkut kasus pajak atau melanggar perizinan, aparatur negara, kepolisian, kejaksaan harus menindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
''Pemerintah harus ungkap semua tunggakan pajak dan pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang dimiliki Sukanto Tanoto. Kalau tidak akan banyak orang dari luar yang melakukan hal serupa. Saya kira langkah yang moderat adalah proses hukum. Kalau dalam proses hukum ada indikasi korupsi maka ada klausul hukum yang menyatakan asetnya bisa disita atau proses perizinannya bisa dicabut,'' pungkas Dahnil.
Sebagaimana diketahui, saat ini, kerajaan bisnis Sukanto tengah dalam sorotan.
Kasus penggelapan pajak PT Asian Agri sejak tahun 2007 hingga saat ini belum juga tuntas.
Dalam kasus ini baru satu yang dijatuhi hukuman pidana, yakni Tax Manager AAG, Suwir Laut yang divonis 2 tahun penjara dan dengan percobaan tiga tahun dan mengharuskan korporasi Asian Agri membayar denda Rp 2,52 triliun.
Sedangkan, delapan tersangka lainnya Eddy, Linda, Direktur Asian Agri Tio Bio Kok alias Kevin Tio, Willihar Tamba, Laksamana Adiyaksa dan Semion Tarigan, serta Direktur PT Tunggal Yunus Estate dan PT Mitra Unggul Pusaka, Andrian masih bebas.