Kasus Pelajar Tewas Dikeroyok di Cianjur, Nih Pelakunya
Saat tawuran, siswa dari sebuah SMK negeri yang berjumlah 12 orang langsung menyerang siswa SMK swasta yang hanya berjumlah empat orang.
Para pelaku menyerang korban dkk dengan menggunakan berbagai senjata tajam, hingga akhirnya satu orang tewas dan satu orang lainnya mengalami luka berat.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menambahkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak.
"Mereka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ucapnya.
Sebelumnya, personel Polres Cianjur memburu pelaku pembacokan yang menyebabkan seorang pelajar tewas setelah mendapat perawatan di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung, Jumat (14/6).
Jasad korban, MR sempat diautopsi di rumah sakit yang sama guna memastikan penyebab kematian, yakni akibat bacokan senjata tajam di bagian tangan sebelah kanan dan bahu kiri.(ant/jpnn)