Kasus Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Gorontalo Digarap DKPP
Rabu, 30 Januari 2013 – 23:16 WIB
JAKARTA -- Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Kota Gorontalo mulai disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (30/1). Dalam persidangan yang berjalan sekitar satu jam itu menghadirkan pengadu diwakili Ahmad, sekretaris Pemenangan kandidat calon Walikota Gorontalo Adhan Dambea. Sedangkan teradu yang dilaporkan adalah Ketua serta anggota Panwaslu masing-masing Rauf Ali dan Nova Mohamad. Di dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis DKPP Nurhidayat Sardini, pengadu mengungkapkan pihaknya telah dirugikan atas pelanggaran kode etik oleh dua personil Panwaslu tersebut. "Dua personil Panwas itu telah melakukan pelanggaran kode etik dengan mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU agar pak Adhan memperbaiki surat keterangan tamat (SKT) menjadi surat pengganti ijazah," kata Ahmad dalam sidang DKPP.
Dari surat rekomendasi itu, Adhan yang juga incumbent mengalami kesulitan saat pencalonan. Selain itu, akses mendapatkan surat pengganti ijazah dari sekolah maupun Diknas tertutup. "Terakhir Kadis Diknas malah mencabut legalisir SKT yang sudah ditandatangani dengan alasan tidak jelas asal usulnya. Padahal sebelumnya, Kadis Diknas menyatakan, SKT adalah pengganti ijazah," paparnya.
Bagi tim pemenangan Adhan, pelanggaran yang dilakukan ketua dan anggota Panwaslu itu masuk kategori berat. Mereka menuntut majelis memberhentikan keduanya dari jabatannya.
JAKARTA -- Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Kota Gorontalo mulai disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Politik
Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:09 WIB - Pilpres
Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
Rabu, 15 Mei 2024 – 21:43 WIB - Legislatif
Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
Rabu, 15 Mei 2024 – 17:03 WIB - Pilkada
Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
Rabu, 15 Mei 2024 – 16:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Bu Sri Ungkap Kategori Honorer yang jadi Prioritas
Kamis, 16 Mei 2024 – 09:21 WIB - Kriminal
Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
Kamis, 16 Mei 2024 – 07:27 WIB - Kriminal
Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
Kamis, 16 Mei 2024 – 08:26 WIB - Jabar Terkini
Kantor Travel Bus SMK Lingga Kencana Ternyata Ada di Dramaga Bogor
Kamis, 16 Mei 2024 – 06:30 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Jangan Lupa Pendaftaran CPNS 2024, Ada Pengangkatan PPPK juga, Catat Pernyataan Penting Ini
Kamis, 16 Mei 2024 – 07:00 WIB