Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Gorontalo Digarap DKPP

Rabu, 30 Januari 2013 – 23:16 WIB
Kasus Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Gorontalo Digarap DKPP - JPNN.COM
Sementara itu ketua Panwaslu menjelaskan, SKT tidak memenuhi standar karena tidak dilengkapi nomor register surat ijazah. Setelah ada laporan masyarakat tentang dokumen SKT Adhan diduga palsu, Rauf mengaku langsung ke sekolah yang menerbitkan surat keterangan lulus tersebut.

"Tapi, di sana kami tidak menemukan data-data otentik bahwa pak Adhan Dambea sekolah dan tamat di situ. Demikian juga surat keterangan hilang, tidak ada. Kadis Diknas Imran Tululi sudah disumpah sesuai prosedur Bawaslu dan menyatakan SKT tersebut tidak sesuai dokumen pendukung," bebernya.

Menanggapi itu, Ketua Majelis mempertanyakan, kerugian yang dialami Adhan. Pasalnya, meski dokumen SKT SD Adhan dipermasalahkan Panwaslu, KPU Kota Gorontalo tetap menetapkan incumbent tersebut sebagai kandidat calon walikota Gorontalo yang akan bertarung pada Maret mendatang.

"Pengadu kan menggugat Panwaslu karena mempersoalkan keabsahan SKT. Tapi yang keputusan KPU sudah meloloskan saudara Adhan, jadi apalagi yang dipersoalkan," ujarnya.

JAKARTA -- Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Kota Gorontalo mulai disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close