Kasus Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Gorontalo Digarap DKPP
Rabu, 30 Januari 2013 – 23:16 WIB
"Tapi, di sana kami tidak menemukan data-data otentik bahwa pak Adhan Dambea sekolah dan tamat di situ. Demikian juga surat keterangan hilang, tidak ada. Kadis Diknas Imran Tululi sudah disumpah sesuai prosedur Bawaslu dan menyatakan SKT tersebut tidak sesuai dokumen pendukung," bebernya.
Menanggapi itu, Ketua Majelis mempertanyakan, kerugian yang dialami Adhan. Pasalnya, meski dokumen SKT SD Adhan dipermasalahkan Panwaslu, KPU Kota Gorontalo tetap menetapkan incumbent tersebut sebagai kandidat calon walikota Gorontalo yang akan bertarung pada Maret mendatang.
"Pengadu kan menggugat Panwaslu karena mempersoalkan keabsahan SKT. Tapi yang keputusan KPU sudah meloloskan saudara Adhan, jadi apalagi yang dipersoalkan," ujarnya.