Kasus Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Gorontalo Digarap DKPP
Rabu, 30 Januari 2013 – 23:16 WIB
Ditemui usai sidang, Nurhidayat mengatakan, kemungkinan sidang pelanggaran kode etik ini tidak akan dilanjutkan. Sebab baik pengadu maupun teradu tidak bisa menghadirkan saksi yang menguatkan argumen masing-masing.
"Kita lihat dulu, apakah lanjut atau tidak sidang ini. Apakah akan langsung pleno pada Jumat besok atau lanjut lagi pada 7 Februari mendatang. Yang jelas DKPP tidak mau menyandingkan masalah ini dengan politik, tapi lebih ke bukti otentik saja," tandasnya.
Untuk diketahui, pada 28 Maret mendatang akan diadakan pilwako Gorontalo. Salah satu kandidatnya adalah Adhan Dambea yang merupakan Wako Gorontalo. Politisi Golkar ini juga pernah menjadi anggota DPRD Gorontalo. Belakangan, keabsahan SKT SD Adhan dipersoalkan masyarakat dengan dugaan pengganti ijazah tersebut palsu. (Esy/jpnn)