Kasus Pelecehan Saat Rapid Test di Bandara Soetta: Polisi Akan Periksa IDI untuk Memastikan Status EFY
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus pelecehan seksual dan pemerasan yang dilakukan oknum petugas Satgas Covid-19 terhadap penumpang berinisial LHI di Bandara Soekarno- Hatta, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan hari ini penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan penanggung jawab rapid test dalam hal ini PT Kimia Farma di terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta.
Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pemeriksaan pihak IDI untuk memastikan apakah tersangka EFY seorang dokter atau bukan. Sebab, informasi benar atau tidak oknum itu petugas kesehatan atau seorang dokter masih simpang siur alias belum jelas.
"Hari ini kami jadwalkan untuk memeriksa penanggung jawab untuk rapid test di terminal 3, Bandara Soeta dalam hal ini PT Kimia Farma," ungkap Yusri kepada wartawan, Kamis (24/9).
Untuk mengetahui kejelasannya, kata Yusri akan memeriksa pihak IDI dalam hal ini dimintai keterangan.
Sementara untuk pelaku EDY ini, polisi masih melakukan pengejaran. Sebab, saat penyidik memeriksa indekos miliknya, yang bersangkutan tidak ada di tempat.
"Masih kami lakukan pengejaran pada yang bersangkutan karena memang kami periksa di tempat indekosnya," kata Yusri.
Menurut keterangan pengelola rapid test, jelas mantan Kapolres Tanjungpinang itu setelah viral 18 September lalu di media sosial Twitter, EFY mendapat tindakan tegas dari pengelola PT Kimia Farma dengan memecat oknum petugas kesehatan itu.
Kemudian, kata Yusri pengelola mengecek keberadaan EFY di kostnya tetapi dia tidak ada di tempat.
Lalu, dicek di tempat keluarganya, lagi-lagi yang bersangkutan tidak ada.
BACA JUGA: Urus Surat Tanah, Malah Dimintai Lahan Setengah Hektare, Nenek Normi Tak Kuasa Menahan Tangis
"Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan untuk hadir ke polres itu harapan kami. Yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas lulusan Akpol 1991 itu. (mcr3/jpnn)