Kasus Pelindo II, IDM Tuding Audit BPK Pesanan DPR
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Kajian Ekonomi dan Bisnis Indonesia Development Monitoring (IDM) Ferdinand Situmorang menilai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perpanjangan kontrak anak usaha Pelindo II, Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchison Port Holding (HPH), berbau politis.
Dia juga menduga ada banyak pelanggaran kode etik dalam proses audit dan laporan audit yang diminta Panitia Khusus Pelindo II DPR itu.
"Hasil audit BPK sangat tidak profesional dan sepertinya lebih pada pesanan," kata Ferdinand.
Dia meyakini bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno tidak bisa melakukan pembatalan perjanjian angara Pelindo II dan HPH.
Sebab, meski Pelindo II milik negara 100 persen tetapi dalam pengelolaannya tunduk pada Undang-undang Perseroaan Terbatas
"Artinya bukan menjadi tanggung jawab Menteri BUMN ketika pelindo II melakukan aksi korporasinya," ujarnya.
Ferdinand menduga, ada balas budi antara anggota BPK dengan DPR di dalam Pansus Pelindo II. "Ini merupakan semacam balas jasa dari anggota BPK yang baru saja terpilih kepada DPR," katanya.
IDM sangat menyayangkan kerja BPK yang tidak profesional dan terkesan pesanan. Selain itu juga proses audit diduga banyak pelanggaran kode etik.