Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Milik Ibunya Dino Patti Djalal Naik ke Penyidikan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik ibunya Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari tiga laporan polisi (LP) yang diterima, aduan ketiga untuk tanah yang berlokasi di Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan sudah dilakukan gelar perkara.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (17/2) kemarin, penyidik meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahan penyidikan.
"LP ketiga kemarin sudah kami lakukan gelar perkara, hasilnya dari penyelidikan kami tingkatkan ke penyidikan," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2).
Menurut Yusri, LP ketiga itu merupakan laporan yang diterima polisi pada 22 Januari 2021 dengan kasus serupa yakni pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan.
Kasus untuk LP ketiga ini merupakan rumah ibunya Dino Patti Djalal di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Tanah dan bangunan itu diatasnamakan Yurmisnawita.
Namun demikian, pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut adalah Zurni Hasyim.
Kasus ini berawal ketika Fredy Kusnadi hendak membeli rumah tersebut.