Korban Pemalsuan Sertifikat Tanah Minta Hakim Bersikap Adil
jpnn.com, JAKARTA - Anwar, salah satu korban pemalsuan sertifikat tanah di Bintaro, Pesanggrahan, berharap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bisa bersikap adil.
Sebab, PN Jaksel sudah mulai menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pemalsuan sertifikat tanah berinisal SBS pada Selasa (15/6).
Sidang dengan termohon Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini digelar di ruang sidang anak Sarwata dan berisi penyusunan agenda atau pengaturan jadwal selama sepekan ini.
"Pengadilan menjadi tumpuan saya untuk mencari keadilan. Saya sangat berharap, hakim yang memimpin sidang praperadilan ini menolak permohonan tersangka," kata Anwar di PN Jakarta Selatan.
Anwar mengaku terus memperjuangkan hak atas tanah yang sudah ditinggalinya sejak 1960 di Jalan RC Veteran.
Dia memperoleh tanah tersebut dari hibah ayah kandungnya bernama EPE bin LIAN.
Namun saat mengurus sertifikat tanahnya pada 2018 program PTSL, dia malah disomasi dan dilaporkan ke polisi.
“Kasus saya akhirnya di-SP3 oleh polisi, akhirnya saya lapor balik, dan tersangka yang saya laporkan ini mengajukan praperadilan, saya harap bisa diputus seadil-adilnya,” ujar Anwar.