Kasus Pembakaran 7 Gedung SD jadi Hoaks Menfitnah Prabowo
Situs itu menulis seolah-olah Pambudi telah membuat pernyataan bahwa Yansen menyebutkan nama Prabowo sebagai pemberi tugas untuk membakar sekolah.
”Yansen mengungkapkan bahwa dirinya menerima perintah dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk melaksanakan tugas pembakaran sekolah. Alasannya agar gubernur yang dari Fraksi PDIP tidak terpilih lagi nantinya,” tulis Tribungroup.com dalam hoaks yang mereka sebar.
Informasi hoaks yang sama disebar akun Tribungroup di YouTube.
Yang sebenarnya, Kabidhumas AKBP Pambudi tidak pernah mengatakan demikian. Pambudi pun mengambil langkah tegas.
Dia mengaku sedang menelusuri identitas Tribungroup.com ke Dewan Pers dan akan melaporkan situs tersebut karena telah melanggar UU ITE.
”Itu jelas hoaks,” tegas Pambudi kepada wartawan di Mapolda Kalteng.
Berita fitnah tersebut bahkan menjadi perhatian Mabes Polri. Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus Sitompul menyatakan, Bareskrim tengah turun tangan menindaklanjuti konten hoaks itu.
”Sekarang masih penyelidikan. Kita tunggu saja perkembangannya,” kata Martinus saat dihubungi Jawa Pos kemarin (10/9).