Kasus Pembakaran Mobil di Sumut Terungkap, 2 Pelaku Diciduk, Motifnya Ternyata
Jumat, 12 Agustus 2022 – 07:30 WIB
"Pelaku RA sakit hati dan mengajak pelaku lainnya untuk membakar mobil korban," katanya.
Baca Juga:
Para pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1 juncto Pasal 55, dan 57 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)