Kasus Pembakaran Truk Bermuatan Puluhan Motor Terungkap, Pelakunya Ternyata...
“Tersangka ini barutiga bulan keluar dari Lapas kelas 2B Waykanan dan memang dari hasil keterangan korban yang rumahnya dibakar tersangka tidak terima dengan harga penjualan BBM.
BACA JUGA: Ditilang, Pelanggar Lalu Lintas Ketahuan Bawa 889 Butir Pil Ekstasi
“Tersangka juga dicurigai sebagai pembakar truk tronton bermuatan 70 sepeda motor. Tersangka juga diduga melakukan pencurian di Indomaret Kampung Bumi Baru. Setelah tertangkap, dirinya mengakui membakar kios dan truk,” kata Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edi Saputra.
Atas perbuatannya, lanjut Edi, Suryanto terancam dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun serta pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja melakukan pembakaran. “Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,”imbuhnya.(sah/wdi)