Kasus Pembelian Saham Garuda, KPK Sita Rumah Nazar
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Penyitaan ini terkait kasus kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Penyitaan dilakukan terkait penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/5).
Priharsa mengatakan, aset yang disita berupa sebuah rumah di komplek LAN, Jalan Samali Ujung Blok D Nomor 23 RT 10 RW 04, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Rumah dengan luas 127 meter persegi itu tercatat atas nama Teja Yulian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Teja disebut-sebut tercatat sebagai direksi di salah satu perusahaan fiktif di bawah naungan Permai Grup milik Nazaruddin.
Seperti diketahui, KPK menduga pembelian saham PT Garuda Indonesia oleh Nazaruddin menggunakan uang hasil korupsi. Menurut kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis, pihaknya membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar.
Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b subsider Pasal 5 ayat 2 subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu KPK juga menjerat Nazaruddin dengan Pasal 3 atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. (dil/jpnn)