Kasus Pembunuhan 4 Prajurit TNI Memasuki Babak Baru, 6 Tersangka Dikawal Ketat
jpnn.com, SORONG - Kasus penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat, Papua Barat, memasuki babak baru.
Enam tersangka penyerangan bersiap menjalani sidang di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana mengatakan enam tersangka telah diterbangkan dengan pengawalan ketat dari Sorong menuju Makassar.
Menurut dia, keenam tersangka penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat Papua Barat itu, saat ini dititip di ruang tahanan Polda Sulawesi Selatan.
Sebelum mereka menjalani persidangan di Pengadilan Makassar yang saat ini dalam proses.
Berkas perkara keenam tersangka yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Sorong oleh Polres Sorong Selatan telah dinyatakan lengkap.
I Putu Sastra menyebutkan sesuai berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Sorong Selatan, keenam tersangka disangkakan melanggar primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.