Kasus Pembunuhan Brigadir J, 4 Perwira Polri Ditahan di Tempat Khusus, Siapa Mereka?
"Yang ditempatkan di tempat khusus ini pangkat pama dan pamen, yang lain masih berproses dahulu," tutur Dedi.
Timsus memeriksa 25 personel anggota Polri terkait kasus penembakan di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Puluhan personel polisi tersebut diperiksa karena tidak profesional dalam menangani kasus di lokasi kejadian penembakan.
Para oknum polisi itu terdiri dari tiga personel berpangkat pati (perwira tinggi) brigjen, lima kombes, tiga AKBP, dua kompol, tujuh pama, dan lima lainnya bintara dan tamtama.
Baca Juga: Aksi Heroik Laksamana Yudo dan Prajurit TNI AL di GSS 2022 Mendapat Perhatian Jenderal Andika
Mereka berasal dari kesatuan divisi propam, polres, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.
Dalam kasus itu, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?